ADART (Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka





GERAKAN PRAMUKA
GATOTKACA – SRIKANDI
GUGUS DEPAN 14.2525 – 14.2526
SMA NEGERI 1 JATILAWANG
PERIODE 2018 / 2019
 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA


          KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013 Nomor 11/ Munas/2013 Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA, Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Menimbang :
a.       Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan keputusan Manuslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Manuslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka.
b.      Bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas perubahan ADART GERAKAN PRAMUKA.
c.       Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan keputusan Munas 2013.
Mengingat :
1.      UU RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan pramuka.
2.      ADART.
3.      Keputusan Munas 2013 no. 03/ Munas/2013 tentang tata tertib munas 2013.
4.      Keputusan Munas 2013 no. 04/ Munas/2013 tentang presidium munas.
Memperhatikan : hasil sidang PARIPURNA Munas 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : ADART Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua               : melimpahkan wewenang kepada kwartir nasional gerakan pramuka untuk                           mengukuhkan pengesahan ADART Pramuka ini dengan peraturan presiden RI           sebagai pengganti keputusan presiden no.24 tahun 2009.
Ketiga               : keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT.
Pada tanggal  : 5 Desember 2013.
Presidium Munas Gerakan Pramuka tahun 2013
1.      Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel ketua
2.      Dr. M. Kodrat Pramudo, SKMM, kes kwarnas wakil ketua
3.      Drs. H. Baharuddin, H. Tantriwali, M. Si kwarda Sulteng sekretaris
4.      Ki Sutikno kwarda DIY anggota
5.      Amos Asmuruf, SH kwarda Paoua anggota

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA

                                                      PEMBUKAAN
            Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan adil dan makmur, materi dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 28 Oktober 1908. Adicita itu pula merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan sumpah pemuda pada tangga 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa semangat sumpah pemuda rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
            Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar dibumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk NKRI. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak bernilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa ksatria dan patriotik telah mengantar para pandu kemedan yang membahu-bahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani NKRI selama-lamanya. Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
            Bahwa gerakan pramuka sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan pramuka nasional, dibentuk berdasarkan keputusan presiden RI no. 238 tahun 1961bertanggung jawab atas kelestarian NKRI yang ditopang oleh 4 pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
·         Ideologi Pancasila
·         UUD 1945
·         Bhineka Tunggal Ika
·         NKRI.
            ADART tangga 5 dengan asas pancasila, gerakan pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
            Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut , telah diundangkan UU No. 12 tahun 2010 tetang gerakan pramuka yang menetapkan bahwa gerakan pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan non formal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi sistem among, prinsip dasar dan metode keramukaan. Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung uraian diatas, maka disusunlah ADART GERAKAN PRAMUKA.




ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

            Anggaran dasar gerakan pramuka terdiri dari 12 bab dan 62 pasal yang isinya sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1 : nama, atatus, tempat, waktu, dan hari pramuka.

BAB II
ASAS, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2 : Asas                                                  Pasal 4 : Tugas pokok
Pasal 3 : Tujuan                                               Pasal  5 : Fungsi

BAB III
SIFAT
Pasal 6 : Sifat

BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
BAGIAN 1
NILAI, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, DAN KODE KEHORMATAN PRAMUKA.
Pasal 7 : nilai                                                   Pasal 10 : sistem among
Pasal 8 : prinsip dasar kepramukaan               Pasal 11 : kiasan dasar
Pasal 9 : metode                                              Pasal 12 : kode kehormatan pramuka
BAGIAN 2
JALUR DAN JENJANG
Pasal 13 : jalur                                     Pasal 14 : jenjang
BAGIAN 3
PESERTA DIDIK, TENAGA PENDIDIK DAN KURIKULUM.
Pasal 15 : peserta didik                                   Pasal 17 kurikulum.
Pasal 16 : tenaga kerja
BAGIAN 4
SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 18 : satuan pendidikan                           Pasal 20 : satuan karya pramuka
Pasal 19 : gugus depan                                    Pasal 21 : pusat pendidikan dan pelatihan                                                                                               kepramukaan         
BAGIAN 5
Pasal 22 : evaluasi
Pasal 23 : akreditas
Pasal 24 : sertifikasi.




BAB V
ORGANISASI
BAGIAN 1
KEANGGOTAAN
Pasal 25 : keanggotaan
Pasal 26 : pramuka utama
BAGIAN 2
KELEMBAGAAN
Pasal 27 : kelembagaan                                   Pasal 36 : majelis pembimbg
Pasal 28 : satuan organisasi                             Pasal 37 : organisasi pendukung
Pasal 29 : gugus depan                                    Pasal 38 : satuan karya pramuka
Pasal 30 : kwartir                                            Pasal 39 : gugus darma pramuka
Pasal 31 : kepengurusan kwartir                     Pasal 40 : satuan komunitas pramuka
Pasal 32 : badan kelengkapan             Pasal 41 : pusat penelitian dan pengembangan
Pasal 33 : dewan kehormatan                         Pasal 42 : pusat informasi
Pasal 34 : satuan pengawas internal                Pasal 43 : badan usaha
Pasal 35 : dewan kerja                                    Pasal 44 : lembanga pemeriksa keuangan

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45 : musyawarah
Pasal 46 : hal-hal luar biasa dan mendesak
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47 : atribut                                             Pasal 50 : panji
Pasal 48 : lambang                                          Pasal 51 : himne dan mars
Pasal 49 : bendera                                           Pasal 52 ; pakaian seraam

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53 : hak pserta didik                              Pasal 56 : kewajiban orang tuan peserta didik
Pasal 54 : kewajiban peserta didik                  Pasal 57 : hak masyarakat
Pasal 55 : hak orang tua peserta didik

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58 : keuangan
Pasal 59 : kekayaan

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60 : pembubaran


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61 : anggaran rumah tangga

BAB XII
PENUTUP
Pasal 62 : penutup



ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Anggaran rumah tangga terdiri dari 11 Bab dan 133 pasal yang isinya sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 : nama
Pasal 2 : tempat

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3 : asas                                                   Pasal 5 : tugas pokok
Pasal 4 : tujuan                                                Pasal 6 : fungsi

BAB III
SIFAT
Pasal 7 : sifat

BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
BAGIAN 1
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 8 : pendidikan kepramukaan                             
Pasal 9 : prinsip dasar kepramukaan
Pasal 10 : metode kepramukaan
Pasal 11 : sistem among
Pasal 12 : kiasan dasar
Pasal 13 : kode kehormatan pramuka
Pasal 14 : pengamalan kode kehormatan pramuka
Pasal 15 : belajar sambil melakukan
Pasal 16 : kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi
Pasal 17 : kegiatan yang menarik dan menantang
Pasal 18 : kegiatan dialam terbuka
Pasal 19 : kehadiran orang dewasa
Pasal 20 : tanda kecakapan
Pasal 21 : satuan terpisah
Pasal 22 : moto
BAGIAN 2
JALUR DAN JENJANG
Pasal 23 : jalur
Pasal 24 : jenjang
BAGIAN 3
PESERTA DIDIK, TENAGA PENDIDIK, DAN KURIKULUM
Pasal 25 : peserta didik                                   Pasal 27 : kurikulum
Pasal 26 : tenaga pendidik
BAGIAN 4
SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 28 : satuan pendidik kepramukaan                   
Pasal 29 : gugus depan
Pasal 30 : satuan karya pramuka
Pasal 31 : pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
Pasal 32 : evaluasi
Pasal 33 : akreditas
Pasal 34 : sertifikasi

BAB V
ORGANISASI
BAGIAN 1
KEANGGOTAAN
Pasal 35 : keanggotaan                                    Pasal 40 : hak dan kewajiban
Pasal 36 : anggota biasa                                  Pasal 41 : berakhirnya keanggotaan
Pasal 37 : anggota muda                                 Pasal 42 : pembelaan angota
Pasal 38 : anggota dewasa                              Pasal 43 : rehabilitas anggota
Pasal 39 : anggota kehormatan
BAGIAN 2
GUGUS DEPAN
Pasal 45 : satuan organisasi gugus depan
Pasal 46 : basis gugus depan
Pasal 47 : keanggotaan
BAGIAN 3
KWARTIR
Pasal 48 : satuan organisasi kwartir                Pasal 51 : asisten andalan
Pasal 49 : pelaksana harian                              Pasal 52 : pengesahan,pengukuhan,&pelantikan
Pasal 50 : pergantian pengurus
BAGIAN 4
MAJELIS PEMBIMBING
Pasal 53 : majelis pembimbing
BAGIAN 5
ORGANISASI PENDUKUNG
Pasal 54 : satuan karya pramuka                                 Pasal 58 : pusat informasi
Pasal 56 : satuan komunitas pramuka             Pasal 59 : badan usaha
Pasal 57 : pusat penelitian dan pengembangan
BAGIAN 6
LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 60 : lembaga pemeriksa keuangan
BAGIAN 7
BADAN KELENGKAPAN KWARTIR
Pasal 61 : badan kelengkapan kwartir Pasal 63 : satuan pengawas internal
Pasal 62 : dewan kehormatan                         Pasal 64 : dewan kerja
BAGIAN 8
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KWARTIR
Pasal 65 : tugas dan tanggung jawab kwartir nasional
Pasal 66 : tugas dan tanggung jawab kwartir daerah
Pasal 67 : tugas dan tanggung jawab kwartir cabang
Pasal 68 : tugas dan tanggung jawab kwartir ranting

BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN HAL-HAL
YANG MENDESAK
BAGIAN 1
MUSYAWARAH
Pasal 69 : musyawarah nasional
Pasal 70 : peserta musyawarah nasional
Pasal 71 : peninjau musyawarah nasional
Pasal 72 : acara musyawarah nasional
Pasal 73 : pemilihan ketua kwartir nasional
Pasal 74 : tim formatus musyawarah nasional
Pasal 75 : usulan materi musyawarah nasional
Pasal 76 : pimpinan musyawarah nasional
Pasal 77 : pengambilan keputusan musyawarah nasional
Pasal 78 : musyawarah daerah
Pasal 79 : peserta musyawarah daerah
Pasal 80 : peninjau musyawarah daerah
Pasal 81 : acara musyawarah daerah
Pasal 82 : pemilihan ketua kwartir daerah
Pasal 83 : tim formatur musyawarah daerah
Pasal 84 : usulan materi musyawarah daerah
Pasal 85 : pimpinan musyawarah daerah
Pasal 86 : pengambilan keputusan musyawarah daerah
Pasal 87 : musyawarah cabang
Pasal 88 : peserta musyawarah cabang
Pasal 89 : peninjauan musyawarah cabang
Pasal 90 : acara musyawarah cabang
Pasal 91 : pemilihan ketua kwartir cabang
Pasal 92 : tim formatur musyawarah cabang
Pasal 93 : usulan materi musyawarah cabang
Pasal 94 : pimpinan musyawarah cabang
Pasal 95 : pengambilan keputusan musyawarah cabang
Pasal 96 : musyawarah ranting
Pasal 97 : peserta musyawarah ranting
Pasal 98 : peninjau musyawarah ranting
Pasal 99 : acara musyawarah ranting
Pasal 100 : pemilihan ketuan kwartir ranting
Pasal 101 : tim formatur musyawarah ranting
Pasal 102 : usulan materi musyawarah ranting
Pasal 103 : pimpinan musyawarah ranting
Pasal 104 : pengambilan keputusan musyawarah ranting
Pasal 105 : musyawarah gugus depan
Pasal 106 : peserta musyawarah gugus depan
Pasal 107 : acara musyawarah gugus depan
Pasal 108 : pemilihan ketua gugus depan
Pasal 109 : usulan materi musyawarah gugus depan
Pasal 110 : pimpinan musyawarah gugus depan
Pasal 111 : pengambilan keputusan musyawarah gugus depan
Pasal 112 : musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega
Pasal 113 : acara musppanitra
Pasal 114 : pengambilan keputusan musppanitra
BAGIAN 2
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 115 : musyawarah luar biasa                              Pasal 117 : acara musyawarah luar biasa
Pasal 116 : peserta musyawarah luar biasa
BAGIAN 3
RAPOT KERJA
Pasal 118 : rapot kerja
BAGIAN 4
PENYELASAIAN HAL-HAL MENDESAK DILUAR MUSYAWARAH
Pasal 119 : penyelesaian hal-hal yang mendesak diluar musyawarah

BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120 : lambang                                                    Pasal 123 : himne dan mars
Pasal 121 : bendera                                                     Pasal 124 : pakaian seragam
Pasal 122 : panji                                                          Pasal 125 : lencana





BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
BAGIAN 1
PENDAPATAN
Pasal 126 : pendapatan
Pasal 127 : iuran dan usaha dana
BAGIAN 2
KEKAYAAN
Pasal 128 : kekayaan
Pasal 129 : pengelola dan pengalihan

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130 : pembubaran

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131 : lain - lain
Pasal 132 : lain – lain

BAB XI
PENUTUP
Pasal 133 : penutup

Makna Rukun Iman Dan Rukun Islam



GERAKAN PRAMUKA
GATOTKACA – SRIKANDI
GUGUS DEPAN 14.2525 – 14.2526
SMA NEGERI 1 JATILAWANG
PERIODE 2018-2019
 

                                    MAKNA RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM
Rukun Iman
                Dalam agama islam dikenal dua pilar penting yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam. Iman menurut bahasa, iman artinya membenarkan. Sedangkan, iman menurut istilah syariat, maksudnya mengakui dengan lisan (perkataan), membenarkan (tashdiiq) dengan hati dan mengamalkannnya dengan anggota tubuh.
Adapun Rukun iman itu sendiri terdiri atas 6 rukun antara lain:
1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Nabi dan Rasul
5. Iman kepada had akhir (kiamat).
6. Iman kepada Qodar Allah yang baik atau yang buruk.

Untuk memudahkan untuk memahami Makna masing-masing rukun kita hanya berpedoman pada pengertian iman itu sendiri, yaitu:

Mengakuinya dengan lisan
Membenarkannya dengan hati dan kemudian
Mengamalkannya dengan anggota tubuh.
            Pengertian Rukun Islam sendiri dengan cara bahasa yaitu ta’at dan dengan cara hukum syar’a yaitu ta’at kepada hukum – hukum Allah SWT. Setelah Itu adapun Rukun Islam yang wajib & mesti kita lakukan yang merupakan seseorang Muslim (Pemeluk Agama Islam) antara lain juga sebagai berikut :
5 macam rukun islam :
1. Mengucapkan 2 Kalimat Syahadat
2. Mendirikan atau Mengerjakan Shalat
3. Membayar Zakat
4. Berpuasa Ramadhan
5. Pergi Haji

Penjelasan dan Pengertian 5 Rukun Islam

1. Mengucapkan 2 Kalimat Syahadat
Rukun Islam yang pertama kali mesti / wajib dilakukan bagi seorang yang bakal masuk agama Islam yaitu mengucapkan 2 kalimat Syahadat yang memiliki pengertian “ Meyakinkan tak ada tuhan yang terkecuali di sembah di dunia ini kecuali Allah SWT dan Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah. S.W.T’’.
2. Mendirikan Shalat
Rukun Islam ke Dua yang mesti kita melakukan yakni mendirikan / menunaikan / lakukan Shalat, adapun jenis Shalat yang mesti / wajib dilakukan oleh seseorang muslim ialah 5 Shalat Wajib yang antara lain Shalat Subuh, Shalat Dhuhur, Shalat Asyar, Shalat Maghrib & Shalat Isya.
3. Membayar Zakat
Rukun Islam yang ke tiga yang mesti kita melakukan adalah membayar  Zakat. Adapun di dalam Agama Islam memajibkan kita juga sebagai muslim dalam membayar zakat kepada orang yang mempunyai wewenang menerima zakat (Mustahiq) & mustahiq zakat sendiri itu ada delapan kriteria orang yang antara lain :
a. Orang Fakir adalah orang yang tidak memiliki harga dan serta tugas buat memenuhi keperluan sehari – hari.
b. Orang Miskin merupakan yang memiliki harta dan Tugas namun tak menutupi kebutuhannya sehari – hari.
c. Amil ialah orang yang bertugas buat mengurus, menulis dan membagikan zakat pd orang2 Mustahiq
d. Muallaf merupakan orang yang baru masuk islam
e. Riqob ialah hamba sahaya atau budak beli’an
f. Ghorim ialah orang yang terbelit hutang baik yang tak bisa untuk membayarkannya
g. Sabilillah adalah orang yang berjuang dalam berjihad di jalan Allah S.W.T
h. Ibnu Sabil ialah orang yang bepergian jauh yang perbekalannya tak lumayan hingga ketempat maksud
4. Menunaikan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan
Yang dimaksud di dalam Rukun Islam ke empat ini adalah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, terhadap bulan Syaban tahun ke-2 setelah Nabi Muhammad Saw lakukan hijrah & Puasa sendiri memiliki 3 tingkatan yang antara lain yang merupakan berikut :
  • Puasa Umum adalah Puasa yang cuma menahan lapar, haus dan nafsu birahi
  • Puasa Khusus yakni Puasa yang menjaga semua anggota tubuh baik mata, bibir, kuping dari aksi maksiat atau dosa
  • Puasa yang lebih khusus yakni puasa yang meyakinkan hatinya kepada urusan akhirat & menginginkan ridho Allah. SWT semata
5. Ibadah Haji bagi yang sanggup
Seterusnya Rukun Islam yang terakhir atau kelima merupakan menunaikan haji jikalau sanggup ke Makkah ( Arab Saudi ).
Keutamaan Salat Berjama’ah
Adapun keutamaan salat berjama’ah dapat diuraikan sebagai berikut:
Berjama’ah lebih utama dari pada salat sendirian.
Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido’akan oleh para malaikat.
Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan.
Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat.
Mendapatkan balasan yang berlipat ganda.
Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain.
Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin.

MAKNA BERPUASA
Puasa adalah karakteristik moral dan spiritual yang unik dalam Islam. Secara harfiah Puasa dalam islam didefinisikan untuk menjauhkan diri "sepenuhnya" dari makanan, minuman, hubungan intim dan merokok, mulai dari dari fajar sampai matahari terbenam, selama seluruh bulan Ramadhan, bulan kesembilan dalam tahun Islam.

Macam-macam puasa

1. Puasa wajib
Puasa Wajib yaitu buasa yang dilakukan pada bulan kesembilan dalam kalender islam, yaitu bulan ramadhan, dilakukan selama satu bulan penuh dan diakhiri deangan salat idul fitri.
2. Puasa sunnah
Ada kalanya dianjurkan untuk melakukan puasa sunah, sepeti Tradisi Nabi Muhammad saw. Di antara waktu:
Setiap hari Senin dan Kamis dari seminggu
Hari ke-13, 14, dan 15 setiap bulan lunar
Enam hari di bulan Syawal (bulan setelah Ramadhan)
Hari Arafat (tanggal 9 Dzulhijjah di (Hijriah) Islam kalender)
Hari Ashuraa (10 Muharram dalam (Hijriah) Islam kalender), dengan satu hari lagi puasa sebelum atau setelahnya.
3. Puasa kafarat
Yakni bayaran yang diberikan karena tidak mampu memberikan apa yang seharusnya dari hukum yang dilanggar dikarenakan lalai menjalankan kewajiban. Penyebab puasa ini berdasarkan antara lain:
1. Apabila seseorang tidak mampu memberi makan sepuluh fakir miskin sebanyak atau membebaskan seorang budak, maka ia harus berpuasa selama tiiga hari.
2. Jika seseorang membunuh seorang mukmin dan ia tidak mampu membayar uang darah (tebusan) atau mungkin memerdekakan seorang budak, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Tata Cara Mengurus Jenazah yang Baik
A. Memandikan Jenazah
Hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a.
Menutup mulutnya yang terbuka.
Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki).
Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat.
Gunakanlah sesuatu yang membuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya.
Dan perut mayit itu sebaik-baiknya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.
Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya.
Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
Bangku untuk tempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan.
Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbankan kain tersebut di tangan kiri.
Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap.
 Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.
B. Mengkafani Jenazah
Langkah-Langkah Mengkafani.
Dalam hal mengkafani, kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

C. Mensholatkan Jenazah
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sholat jenazah ini, diantaranya adalah niat, rukun, serta tata cara lainnya.

Hadis-hadis dalam kehidupan sehari-hari
1 Imaniat
الَدِّيْنُ يُسرٌ
Ad diinu yusrun (HR Bukhari) Artinya: Agama itu mudah

Hadits nomor 2 Ibaadaat
مِفْتَاحُ الْجَنَّةِ الصَّلاَةُ
Miftaahul Jannati As Sholaah (HR Ahmad) Artinya: Kunci surga adalah shalat
Hadits nomor 3 Muamalaat
مَنْ غَشَّنا فَلَيْسَ مِنَّا
Man ghassyanaa fa laisa minnaa (HR Muslim) Artinya: Siapa yang curang bukan golongan kami
Hadits nomor 4 Muasyaraat
الَسَّلامُ قَبْلَ الكَلاَمِ
Assalamu qablal kalam (HR Bukhari) Artinya: Ucap salam sebelum bicara
Hadits nomor 5 Akhlaqiyaat
علَيْكُمْ باِلصِّدْقِ
‘Alaykum bis shidqi (HR Muslim) Artinya: Hendaknya kalian berlaku jujur
Hadits nomor 6 Imaniat
نمَا الأعْمَالُ باِلنِّيَةِإِ
Innamal a’maalu bin niyyaat (HR Bukhari) Artinya: Setiap amal sesuai dengan niatnya
Hadits nomor 7 Ibaadaat
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ
At thuhuuru syathrul imaan (HR Muslim) Artinya: Kebersihan adalah sebagian iman
Hadits nomor 8 Muamalaat
مَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Manintahaba nuhbatan fa laisa minnaa (HR Tirmizi) Artinya: Siapa merampas milik orang bukan golongan kami
Hadits nomor 9 Muasyaraat
الْجَنَّةُ تَحْتَ أقْدامِ الأُمَّهَاتِ
Al Jannatu tahta aqdaamil ummahaat (Kanzul Ummal) Artinya: Surga itu berada di bawah telapak kaki ibu
Hadits nomor 10 Akhlaqiyaat
اِجْتَنِبُواالْغَضَبَ
Ijtanibul ghadhab (Kanzul Ummal) Artinya: Jauhilah sifat pemarah


Doa Niat Zakat Fitrah dan Do’a Menerima Zakat

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Aku Berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Aku berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku & utk semua orang yg nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala

Do’a Menerima Zakat

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan & semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih

PERALATAN PENGAMBILAN BED AMBALAN DAN SYARAT KECAKAPAN UMUM 2018/2019

   PERALATAN PENGAMBILAN BED AMBALAN 
DAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
GERAKAN PRAMUKA
GATOTKACA – SRIKANDI
14.2525 – 14.2526
SMA NEGERI 1 JATILAWANG
PERIODE 2018 / 2019

A. Peralatan individu
1.Seragam pramuka lengkap
2.Sepatu hitam bertali 2 pasang 
3.Kaos kaki hitam 2 pasang 
4.Kaos gelap 2
5.Seragam olah raga
6.Jaket non organisasi
7.Celana training panjang 
8.Kerudung coklat paris
9.Ciput topi
10.Jas hujan
11.Jarum jahit + benang hitam
12.Selimut
13.Air mineral 1,5 liter 1 botol
14.Obat pribadi
15.Peralatan MCK + pribadi
16.Alat Ibadah
17.Makanan ringan
18.Buah 2
19.Plastik gula 5
20.Senter
21.Sandal jepit
22.HVS minimal 3 lembar
23.Lotion anti nyamuk
24.Hansaplas + salonpas
25.Gula jawa
26.Gunting
27.Penutup Kepala
28.Buku pramuka
29.Cocard

B.Peralatan sangga
1.Tikar secukupnya
2.Susu kental manis 2 sachet
3.Kopi susu 2 sachet
4.Telur ayam mentah 2 butir
5.Makanan ringan wajib sangga
6.Bedak bayi 2 ukuran sedang
7.Obat wajib sangga
8.Alat kebersihan 
9.Lilin 2 buah
10.Kompas
11. Minyak Putih 15 Ml 2 buah
12.Alat tulis
13.Meja dada
14.HVS putih minimal 6 lembar
15.Masker panorama



C. Obat Wajib sangga
1.Obat Maag :Penegas 1,2,3,4
2.Paracetamol : Penegas 5,6,7,8
3.Tolak Angin :Penegas 9,10, & Perintis 1,2,3
4.Obat Flu dan Batuk : Perintis 4,5,6,7
5.Minyak Kayu Putih 15 ML : Perintis 8,9        & Pelaksana 1,2,3
6.Obat Merah : Pelaksana 4,5,6,7
7.Hansaplast dan salonpas : Pelaksana 8,9, & Pencoba 1,2
8.Obat Kutu Air : Pencoba 2,3,4,5
9.Obat Feminax : Pencoba 6,7,8,9



NB: 1. Peralatan yang berwarna merah dikumpulkan H – 1
        Sedangkan yang berwarna hitam, dibawa hari H
      2. Peralatan wajib ditulis dibuku Pramuka
      3.  Sesi tanya jawab di laksanakan hari Rabu, 5 Desember 2018 setelah PAS

PERALATAN KEMAH BHAKTI BANTARA 2018/2019



PERALATAN KEMAH BHAKTI BANTARA
GATOTKACA – SRIKANDI
14.2525 – 14.2526
SMA NEGERI 1 JATILAWANG
PERIODE 2018/2019



A.Perlengkapan Individu

1. SPL 2 stel
2. Sepatu hitam dan kaos kaki hitam ( masing-masing 2 pasang)
3. Alat ibadah
4. Celana bebas panjang
5. Seragam olahraga
6. Kaos gelap sesuai kebutuhan
7. Jas hujan
8. Sandal jepit
9. Jaket
10. Selimut
11. Senter
12. Alat MCK + Perlengkapan pribadi
13. Obat pribadi
14. Alat tulis
15. Gula jawa / Coklat
16. Plastik gula 5
17. Makanan ringan ( jangan mie instan)
18. Air mineral
19. Hanger
20. Buah  buahan
21. Lotion anti nyamuk
22. Hansaplas dan salonpas
23. Kayu bakar 1 buah
24. Perlengkapan makan
25. Co-card



B. Perlengkapan Sangga
1. Perlengkapan tenda selengkapnya
2. Alat kebersihan
3. Bambu panjang 160 cm untuk pionering ( min 20 tongkat ) dan 2 tongkat  untuk penjelajahan
4. Tali pramuka untuk pionering
5. Bedak bayi ukuran sedang 2 buah
6. Kardus layak pakai ( 2 buah ) ukuran besar
7. Lilin cina ( 2 buah )
8. Obor dengan panjang 50 cm 3 batang ( bawahnya runcing, di beri kain goni, jangan diisi minyak tanah terlebih dahulu )
9. Bambu seukuran pensil panjang 30 cm ( 8 batang )
10. Kertas pilus ( 2 lembar )
11. Lem kertas ( 1 buah )
12. Korek api gas ( 1 buah )
13. Batang pohon pisang d: 20 cm, t: 20 cm ( 3 batang )
14. Minyak tanah ( 1 ½ L )
15. Peralatan masak
16. Makanan wajib sangga
17. Lampu emergency minimal 2 buah
18. Mading
19. Peralatan penjelahan
20. Gunting
21. HVS putih
22. Nama Sangga  di laminating ( untuk identitas tenda sangga, di pasang di depan tenda )
23. Tikar secukupnya
24. Peralatan yang dibutuhkan saat lomba
25. Bolpoint snowman permanen 0.3 1 buah
26. Kopi dan Susu masing  masing 3


C. Baksos 1 paket:
1. Beras  2 kg
2. Mie instan 5
3. Gula pasir 1 kg
4. Teh  2 ( besar )
5. Minyak gelasan 2 buah
6. Peralatan yang dibutuhkan saat lomba
7. Bolpoint snowman permanen 0.3 1 buah
8. Kopi dan Susu masing  masing 3

D. Obat wajib sangga :
1. Feminak
2. Obat magh
3. Minyak Kayu Putih
5. Obat Merah
6 .Revanol
7. Paracetamol
8. Obat Alergi
9. Obat Kutu Air