GERAKAN PRAMUKA
GATOTKACA – SRIKANDI
GUGUS DEPAN 14.2525 – 14.2526
SMA NEGERI 1 JATILAWANG
PERIODE
2018 / 2019

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013 Nomor 11/ Munas/2013 Tentang
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA, Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa.
Menimbang :
a.
Bahwa
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan
keputusan Manuslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Manuslub/2012 perlu diubah dan
disesuaikan dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka.
b.
Bahwa
Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas
perubahan ADART GERAKAN PRAMUKA.
c.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan keputusan Munas 2013.
Mengingat :
1.
UU
RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan pramuka.
2.
ADART.
3.
Keputusan
Munas 2013 no. 03/ Munas/2013 tentang tata tertib munas 2013.
4.
Keputusan
Munas 2013 no. 04/ Munas/2013 tentang presidium munas.
Memperhatikan : hasil sidang PARIPURNA Munas 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : ADART Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Kedua : melimpahkan wewenang kepada kwartir
nasional gerakan pramuka untuk mengukuhkan pengesahan ADART Pramuka ini
dengan peraturan presiden RI sebagai pengganti keputusan presiden no.24
tahun 2009.
Ketiga : keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT.
Pada tanggal : 5 Desember 2013.
Presidium Munas Gerakan Pramuka tahun 2013
1.
Drs.
H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel ketua
2.
Dr.
M. Kodrat Pramudo, SKMM, kes kwarnas wakil ketua
3.
Drs.
H. Baharuddin, H. Tantriwali, M. Si kwarda Sulteng sekretaris
4.
Ki
Sutikno kwarda DIY anggota
5.
Amos
Asmuruf, SH kwarda Paoua anggota
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan
kesatuan bangsa dalam negara kesatuan adil dan makmur, materi dan spiritual
serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga
sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 28 Oktober 1908. Adicita itu pula
merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan sumpah pemuda pada tangga 28
Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan
dengan jiwa semangat sumpah pemuda rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan
nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan
nasional yang lahir dan mengakar dibumi nusantara merupakan bagian terpadu dari
gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk NKRI. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak bernilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa ksatria dan patriotik telah mengantar para
pandu kemedan yang membahu-bahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita
bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani NKRI selama-lamanya. Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa gerakan pramuka
sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan pramuka nasional, dibentuk
berdasarkan keputusan presiden RI no. 238 tahun 1961bertanggung jawab atas kelestarian
NKRI yang ditopang oleh 4 pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
·
Ideologi
Pancasila
·
UUD
1945
·
Bhineka
Tunggal Ika
·
NKRI.
ADART tangga 5 dengan asas
pancasila, gerakan pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai
kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya
meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut , telah diundangkan UU No. 12
tahun 2010 tetang gerakan pramuka yang menetapkan bahwa gerakan pramuka adalah
organisasi yang menyelenggarakan pendidikan non formal, melalui pendidikan
kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi sistem among,
prinsip dasar dan metode keramukaan. Atas dasar pertimbangan dan makna yang
terkandung uraian diatas, maka disusunlah ADART GERAKAN PRAMUKA.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Anggaran dasar gerakan
pramuka terdiri dari 12 bab dan 62 pasal yang isinya sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1 : nama, atatus, tempat, waktu, dan hari pramuka.
BAB II
ASAS, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2 : Asas Pasal
4 : Tugas pokok
Pasal 3 : Tujuan Pasal 5 : Fungsi
BAB III
SIFAT
Pasal 6 : Sifat
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
BAGIAN 1
NILAI, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, DAN KODE KEHORMATAN
PRAMUKA.
Pasal 7 : nilai Pasal
10 : sistem among
Pasal 8 : prinsip dasar kepramukaan Pasal
11 : kiasan dasar
Pasal 9 : metode Pasal
12 : kode kehormatan pramuka
BAGIAN 2
JALUR DAN JENJANG
Pasal 13 : jalur Pasal
14 : jenjang
BAGIAN 3
PESERTA DIDIK, TENAGA PENDIDIK DAN KURIKULUM.
Pasal 15 : peserta didik Pasal
17 kurikulum.
Pasal 16 : tenaga kerja
BAGIAN 4
SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 18 : satuan pendidikan Pasal
20 : satuan karya pramuka
Pasal 19 : gugus depan Pasal
21 : pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
BAGIAN 5
Pasal 22 : evaluasi
Pasal 23 : akreditas
Pasal 24 : sertifikasi.
BAB V
ORGANISASI
BAGIAN 1
KEANGGOTAAN
Pasal 25 : keanggotaan
Pasal 26 : pramuka utama
BAGIAN 2
KELEMBAGAAN
Pasal 27 : kelembagaan Pasal
36 : majelis pembimbg
Pasal 28 : satuan organisasi Pasal
37 : organisasi pendukung
Pasal 29 : gugus depan Pasal
38 : satuan karya pramuka
Pasal 30 : kwartir Pasal
39 : gugus darma pramuka
Pasal 31 : kepengurusan kwartir Pasal
40 : satuan komunitas pramuka
Pasal 32 : badan kelengkapan Pasal
41 : pusat penelitian dan pengembangan
Pasal 33 : dewan kehormatan Pasal
42 : pusat informasi
Pasal 34 : satuan pengawas internal Pasal
43 : badan usaha
Pasal 35 : dewan kerja Pasal
44 : lembanga pemeriksa keuangan
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45 : musyawarah
Pasal 46 : hal-hal luar biasa dan mendesak
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47 : atribut Pasal
50 : panji
Pasal 48 : lambang Pasal
51 : himne dan mars
Pasal 49 : bendera Pasal
52 ; pakaian seraam
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53 : hak pserta didik Pasal
56 : kewajiban orang tuan peserta didik
Pasal 54 : kewajiban peserta didik Pasal
57 : hak masyarakat
Pasal 55 : hak orang tua peserta didik
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58 : keuangan
Pasal 59 : kekayaan
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60 : pembubaran
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61 : anggaran rumah tangga
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62 : penutup
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Anggaran rumah tangga terdiri dari 11 Bab dan 133 pasal yang isinya sebagai
berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 : nama
Pasal 2 : tempat
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3 : asas Pasal
5 : tugas pokok
Pasal 4 : tujuan Pasal
6 : fungsi
BAB III
SIFAT
Pasal 7 : sifat
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
BAGIAN 1
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 8 : pendidikan kepramukaan
Pasal 9 : prinsip dasar kepramukaan
Pasal 10 : metode kepramukaan
Pasal 11 : sistem among
Pasal 12 : kiasan dasar
Pasal 13 : kode kehormatan pramuka
Pasal 14 : pengamalan kode kehormatan pramuka
Pasal 15 : belajar sambil melakukan
Pasal 16 : kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi
Pasal 17 : kegiatan yang menarik dan menantang
Pasal 18 : kegiatan dialam terbuka
Pasal 19 : kehadiran orang dewasa
Pasal 20 : tanda kecakapan
Pasal 21 : satuan terpisah
Pasal 22 : moto
BAGIAN 2
JALUR DAN JENJANG
Pasal 23 : jalur
Pasal 24 : jenjang
BAGIAN 3
PESERTA DIDIK, TENAGA PENDIDIK, DAN KURIKULUM
Pasal 25 : peserta didik Pasal
27 : kurikulum
Pasal 26 : tenaga pendidik
BAGIAN 4
SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 28 : satuan pendidik kepramukaan
Pasal 29 : gugus depan
Pasal 30 : satuan karya pramuka
Pasal 31 : pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
Pasal 32 : evaluasi
Pasal 33 : akreditas
Pasal 34 : sertifikasi
BAB V
ORGANISASI
BAGIAN 1
KEANGGOTAAN
Pasal 35 : keanggotaan Pasal
40 : hak dan kewajiban
Pasal 36 : anggota biasa Pasal
41 : berakhirnya keanggotaan
Pasal 37 : anggota muda Pasal
42 : pembelaan angota
Pasal 38 : anggota dewasa Pasal
43 : rehabilitas anggota
Pasal 39 : anggota kehormatan
BAGIAN 2
GUGUS DEPAN
Pasal 45 : satuan organisasi gugus depan
Pasal 46 : basis gugus depan
Pasal 47 : keanggotaan
BAGIAN 3
KWARTIR
Pasal 48 : satuan organisasi kwartir Pasal
51 : asisten andalan
Pasal 49 : pelaksana harian Pasal
52 : pengesahan,pengukuhan,&pelantikan
Pasal 50 : pergantian pengurus
BAGIAN 4
MAJELIS PEMBIMBING
Pasal 53 : majelis pembimbing
BAGIAN 5
ORGANISASI PENDUKUNG
Pasal 54 : satuan karya pramuka Pasal
58 : pusat informasi
Pasal 56 : satuan komunitas pramuka Pasal
59 : badan usaha
Pasal 57 : pusat penelitian dan pengembangan
BAGIAN 6
LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 60 : lembaga pemeriksa keuangan
BAGIAN 7
BADAN KELENGKAPAN KWARTIR
Pasal 61 : badan kelengkapan kwartir Pasal
63 : satuan pengawas internal
Pasal 62 : dewan kehormatan Pasal
64 : dewan kerja
BAGIAN 8
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KWARTIR
Pasal 65 : tugas dan tanggung jawab kwartir nasional
Pasal 66 : tugas dan tanggung jawab kwartir daerah
Pasal 67 : tugas dan tanggung jawab kwartir cabang
Pasal 68 : tugas dan tanggung jawab kwartir ranting
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN HAL-HAL
YANG MENDESAK
BAGIAN 1
MUSYAWARAH
Pasal 69 : musyawarah nasional
Pasal 70 : peserta musyawarah nasional
Pasal 71 : peninjau musyawarah nasional
Pasal 72 : acara musyawarah nasional
Pasal 73 : pemilihan ketua kwartir nasional
Pasal 74 : tim formatus musyawarah nasional
Pasal 75 : usulan materi musyawarah nasional
Pasal 76 : pimpinan musyawarah nasional
Pasal 77 : pengambilan keputusan musyawarah nasional
Pasal 78 : musyawarah daerah
Pasal 79 : peserta musyawarah daerah
Pasal 80 : peninjau musyawarah daerah
Pasal 81 : acara musyawarah daerah
Pasal 82 : pemilihan ketua kwartir daerah
Pasal 83 : tim formatur musyawarah daerah
Pasal 84 : usulan materi musyawarah daerah
Pasal 85 : pimpinan musyawarah daerah
Pasal 86 : pengambilan keputusan musyawarah daerah
Pasal 87 : musyawarah cabang
Pasal 88 : peserta musyawarah cabang
Pasal 89 : peninjauan musyawarah cabang
Pasal 90 : acara musyawarah cabang
Pasal 91 : pemilihan ketua kwartir cabang
Pasal 92 : tim formatur musyawarah cabang
Pasal 93 : usulan materi musyawarah cabang
Pasal 94 : pimpinan musyawarah cabang
Pasal 95 : pengambilan keputusan musyawarah cabang
Pasal 96 : musyawarah ranting
Pasal 97 : peserta musyawarah ranting
Pasal 98 : peninjau musyawarah ranting
Pasal 99 : acara musyawarah ranting
Pasal 100 : pemilihan ketuan kwartir ranting
Pasal 101 : tim formatur musyawarah ranting
Pasal 102 : usulan materi musyawarah ranting
Pasal 103 : pimpinan musyawarah ranting
Pasal 104 : pengambilan keputusan musyawarah ranting
Pasal 105 : musyawarah gugus depan
Pasal 106 : peserta musyawarah gugus depan
Pasal 107 : acara musyawarah gugus depan
Pasal 108 : pemilihan ketua gugus depan
Pasal 109 : usulan materi musyawarah gugus depan
Pasal 110 : pimpinan musyawarah gugus depan
Pasal 111 : pengambilan keputusan musyawarah gugus depan
Pasal 112 : musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega
Pasal 113 : acara musppanitra
Pasal 114 : pengambilan keputusan musppanitra
BAGIAN 2
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 115 : musyawarah luar biasa Pasal
117 : acara musyawarah luar biasa
Pasal 116 : peserta musyawarah luar biasa
BAGIAN 3
RAPOT KERJA
Pasal 118 : rapot kerja
BAGIAN 4
PENYELASAIAN HAL-HAL MENDESAK DILUAR MUSYAWARAH
Pasal 119 : penyelesaian hal-hal yang mendesak diluar musyawarah
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120 : lambang Pasal
123 : himne dan mars
Pasal 121 : bendera Pasal
124 : pakaian seragam
Pasal 122 : panji Pasal
125 : lencana
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
BAGIAN 1
PENDAPATAN
Pasal 126 : pendapatan
Pasal 127 : iuran dan usaha dana
BAGIAN 2
KEKAYAAN
Pasal 128 : kekayaan
Pasal 129 : pengelola dan pengalihan
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130 : pembubaran
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131 : lain - lain
Pasal 132 : lain – lain
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133 : penutup