ADART (Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka





GERAKAN PRAMUKA
GATOTKACA – SRIKANDI
GUGUS DEPAN 14.2525 – 14.2526
SMA NEGERI 1 JATILAWANG
PERIODE 2018 / 2019
 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA


          KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013 Nomor 11/ Munas/2013 Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA, Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Menimbang :
a.       Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan keputusan Manuslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Manuslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka.
b.      Bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas perubahan ADART GERAKAN PRAMUKA.
c.       Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan keputusan Munas 2013.
Mengingat :
1.      UU RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan pramuka.
2.      ADART.
3.      Keputusan Munas 2013 no. 03/ Munas/2013 tentang tata tertib munas 2013.
4.      Keputusan Munas 2013 no. 04/ Munas/2013 tentang presidium munas.
Memperhatikan : hasil sidang PARIPURNA Munas 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : ADART Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua               : melimpahkan wewenang kepada kwartir nasional gerakan pramuka untuk                           mengukuhkan pengesahan ADART Pramuka ini dengan peraturan presiden RI           sebagai pengganti keputusan presiden no.24 tahun 2009.
Ketiga               : keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT.
Pada tanggal  : 5 Desember 2013.
Presidium Munas Gerakan Pramuka tahun 2013
1.      Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel ketua
2.      Dr. M. Kodrat Pramudo, SKMM, kes kwarnas wakil ketua
3.      Drs. H. Baharuddin, H. Tantriwali, M. Si kwarda Sulteng sekretaris
4.      Ki Sutikno kwarda DIY anggota
5.      Amos Asmuruf, SH kwarda Paoua anggota

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA

                                                      PEMBUKAAN
            Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan adil dan makmur, materi dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 28 Oktober 1908. Adicita itu pula merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan sumpah pemuda pada tangga 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa semangat sumpah pemuda rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
            Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar dibumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk NKRI. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak bernilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa ksatria dan patriotik telah mengantar para pandu kemedan yang membahu-bahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani NKRI selama-lamanya. Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
            Bahwa gerakan pramuka sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan pramuka nasional, dibentuk berdasarkan keputusan presiden RI no. 238 tahun 1961bertanggung jawab atas kelestarian NKRI yang ditopang oleh 4 pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
·         Ideologi Pancasila
·         UUD 1945
·         Bhineka Tunggal Ika
·         NKRI.
            ADART tangga 5 dengan asas pancasila, gerakan pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
            Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut , telah diundangkan UU No. 12 tahun 2010 tetang gerakan pramuka yang menetapkan bahwa gerakan pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan non formal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi sistem among, prinsip dasar dan metode keramukaan. Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung uraian diatas, maka disusunlah ADART GERAKAN PRAMUKA.




ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

            Anggaran dasar gerakan pramuka terdiri dari 12 bab dan 62 pasal yang isinya sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1 : nama, atatus, tempat, waktu, dan hari pramuka.

BAB II
ASAS, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2 : Asas                                                  Pasal 4 : Tugas pokok
Pasal 3 : Tujuan                                               Pasal  5 : Fungsi

BAB III
SIFAT
Pasal 6 : Sifat

BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
BAGIAN 1
NILAI, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, DAN KODE KEHORMATAN PRAMUKA.
Pasal 7 : nilai                                                   Pasal 10 : sistem among
Pasal 8 : prinsip dasar kepramukaan               Pasal 11 : kiasan dasar
Pasal 9 : metode                                              Pasal 12 : kode kehormatan pramuka
BAGIAN 2
JALUR DAN JENJANG
Pasal 13 : jalur                                     Pasal 14 : jenjang
BAGIAN 3
PESERTA DIDIK, TENAGA PENDIDIK DAN KURIKULUM.
Pasal 15 : peserta didik                                   Pasal 17 kurikulum.
Pasal 16 : tenaga kerja
BAGIAN 4
SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 18 : satuan pendidikan                           Pasal 20 : satuan karya pramuka
Pasal 19 : gugus depan                                    Pasal 21 : pusat pendidikan dan pelatihan                                                                                               kepramukaan         
BAGIAN 5
Pasal 22 : evaluasi
Pasal 23 : akreditas
Pasal 24 : sertifikasi.




BAB V
ORGANISASI
BAGIAN 1
KEANGGOTAAN
Pasal 25 : keanggotaan
Pasal 26 : pramuka utama
BAGIAN 2
KELEMBAGAAN
Pasal 27 : kelembagaan                                   Pasal 36 : majelis pembimbg
Pasal 28 : satuan organisasi                             Pasal 37 : organisasi pendukung
Pasal 29 : gugus depan                                    Pasal 38 : satuan karya pramuka
Pasal 30 : kwartir                                            Pasal 39 : gugus darma pramuka
Pasal 31 : kepengurusan kwartir                     Pasal 40 : satuan komunitas pramuka
Pasal 32 : badan kelengkapan             Pasal 41 : pusat penelitian dan pengembangan
Pasal 33 : dewan kehormatan                         Pasal 42 : pusat informasi
Pasal 34 : satuan pengawas internal                Pasal 43 : badan usaha
Pasal 35 : dewan kerja                                    Pasal 44 : lembanga pemeriksa keuangan

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45 : musyawarah
Pasal 46 : hal-hal luar biasa dan mendesak
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47 : atribut                                             Pasal 50 : panji
Pasal 48 : lambang                                          Pasal 51 : himne dan mars
Pasal 49 : bendera                                           Pasal 52 ; pakaian seraam

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53 : hak pserta didik                              Pasal 56 : kewajiban orang tuan peserta didik
Pasal 54 : kewajiban peserta didik                  Pasal 57 : hak masyarakat
Pasal 55 : hak orang tua peserta didik

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58 : keuangan
Pasal 59 : kekayaan

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60 : pembubaran


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61 : anggaran rumah tangga

BAB XII
PENUTUP
Pasal 62 : penutup



ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Anggaran rumah tangga terdiri dari 11 Bab dan 133 pasal yang isinya sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 : nama
Pasal 2 : tempat

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3 : asas                                                   Pasal 5 : tugas pokok
Pasal 4 : tujuan                                                Pasal 6 : fungsi

BAB III
SIFAT
Pasal 7 : sifat

BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
BAGIAN 1
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 8 : pendidikan kepramukaan                             
Pasal 9 : prinsip dasar kepramukaan
Pasal 10 : metode kepramukaan
Pasal 11 : sistem among
Pasal 12 : kiasan dasar
Pasal 13 : kode kehormatan pramuka
Pasal 14 : pengamalan kode kehormatan pramuka
Pasal 15 : belajar sambil melakukan
Pasal 16 : kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi
Pasal 17 : kegiatan yang menarik dan menantang
Pasal 18 : kegiatan dialam terbuka
Pasal 19 : kehadiran orang dewasa
Pasal 20 : tanda kecakapan
Pasal 21 : satuan terpisah
Pasal 22 : moto
BAGIAN 2
JALUR DAN JENJANG
Pasal 23 : jalur
Pasal 24 : jenjang
BAGIAN 3
PESERTA DIDIK, TENAGA PENDIDIK, DAN KURIKULUM
Pasal 25 : peserta didik                                   Pasal 27 : kurikulum
Pasal 26 : tenaga pendidik
BAGIAN 4
SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pasal 28 : satuan pendidik kepramukaan                   
Pasal 29 : gugus depan
Pasal 30 : satuan karya pramuka
Pasal 31 : pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
Pasal 32 : evaluasi
Pasal 33 : akreditas
Pasal 34 : sertifikasi

BAB V
ORGANISASI
BAGIAN 1
KEANGGOTAAN
Pasal 35 : keanggotaan                                    Pasal 40 : hak dan kewajiban
Pasal 36 : anggota biasa                                  Pasal 41 : berakhirnya keanggotaan
Pasal 37 : anggota muda                                 Pasal 42 : pembelaan angota
Pasal 38 : anggota dewasa                              Pasal 43 : rehabilitas anggota
Pasal 39 : anggota kehormatan
BAGIAN 2
GUGUS DEPAN
Pasal 45 : satuan organisasi gugus depan
Pasal 46 : basis gugus depan
Pasal 47 : keanggotaan
BAGIAN 3
KWARTIR
Pasal 48 : satuan organisasi kwartir                Pasal 51 : asisten andalan
Pasal 49 : pelaksana harian                              Pasal 52 : pengesahan,pengukuhan,&pelantikan
Pasal 50 : pergantian pengurus
BAGIAN 4
MAJELIS PEMBIMBING
Pasal 53 : majelis pembimbing
BAGIAN 5
ORGANISASI PENDUKUNG
Pasal 54 : satuan karya pramuka                                 Pasal 58 : pusat informasi
Pasal 56 : satuan komunitas pramuka             Pasal 59 : badan usaha
Pasal 57 : pusat penelitian dan pengembangan
BAGIAN 6
LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 60 : lembaga pemeriksa keuangan
BAGIAN 7
BADAN KELENGKAPAN KWARTIR
Pasal 61 : badan kelengkapan kwartir Pasal 63 : satuan pengawas internal
Pasal 62 : dewan kehormatan                         Pasal 64 : dewan kerja
BAGIAN 8
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KWARTIR
Pasal 65 : tugas dan tanggung jawab kwartir nasional
Pasal 66 : tugas dan tanggung jawab kwartir daerah
Pasal 67 : tugas dan tanggung jawab kwartir cabang
Pasal 68 : tugas dan tanggung jawab kwartir ranting

BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN HAL-HAL
YANG MENDESAK
BAGIAN 1
MUSYAWARAH
Pasal 69 : musyawarah nasional
Pasal 70 : peserta musyawarah nasional
Pasal 71 : peninjau musyawarah nasional
Pasal 72 : acara musyawarah nasional
Pasal 73 : pemilihan ketua kwartir nasional
Pasal 74 : tim formatus musyawarah nasional
Pasal 75 : usulan materi musyawarah nasional
Pasal 76 : pimpinan musyawarah nasional
Pasal 77 : pengambilan keputusan musyawarah nasional
Pasal 78 : musyawarah daerah
Pasal 79 : peserta musyawarah daerah
Pasal 80 : peninjau musyawarah daerah
Pasal 81 : acara musyawarah daerah
Pasal 82 : pemilihan ketua kwartir daerah
Pasal 83 : tim formatur musyawarah daerah
Pasal 84 : usulan materi musyawarah daerah
Pasal 85 : pimpinan musyawarah daerah
Pasal 86 : pengambilan keputusan musyawarah daerah
Pasal 87 : musyawarah cabang
Pasal 88 : peserta musyawarah cabang
Pasal 89 : peninjauan musyawarah cabang
Pasal 90 : acara musyawarah cabang
Pasal 91 : pemilihan ketua kwartir cabang
Pasal 92 : tim formatur musyawarah cabang
Pasal 93 : usulan materi musyawarah cabang
Pasal 94 : pimpinan musyawarah cabang
Pasal 95 : pengambilan keputusan musyawarah cabang
Pasal 96 : musyawarah ranting
Pasal 97 : peserta musyawarah ranting
Pasal 98 : peninjau musyawarah ranting
Pasal 99 : acara musyawarah ranting
Pasal 100 : pemilihan ketuan kwartir ranting
Pasal 101 : tim formatur musyawarah ranting
Pasal 102 : usulan materi musyawarah ranting
Pasal 103 : pimpinan musyawarah ranting
Pasal 104 : pengambilan keputusan musyawarah ranting
Pasal 105 : musyawarah gugus depan
Pasal 106 : peserta musyawarah gugus depan
Pasal 107 : acara musyawarah gugus depan
Pasal 108 : pemilihan ketua gugus depan
Pasal 109 : usulan materi musyawarah gugus depan
Pasal 110 : pimpinan musyawarah gugus depan
Pasal 111 : pengambilan keputusan musyawarah gugus depan
Pasal 112 : musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega
Pasal 113 : acara musppanitra
Pasal 114 : pengambilan keputusan musppanitra
BAGIAN 2
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 115 : musyawarah luar biasa                              Pasal 117 : acara musyawarah luar biasa
Pasal 116 : peserta musyawarah luar biasa
BAGIAN 3
RAPOT KERJA
Pasal 118 : rapot kerja
BAGIAN 4
PENYELASAIAN HAL-HAL MENDESAK DILUAR MUSYAWARAH
Pasal 119 : penyelesaian hal-hal yang mendesak diluar musyawarah

BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120 : lambang                                                    Pasal 123 : himne dan mars
Pasal 121 : bendera                                                     Pasal 124 : pakaian seragam
Pasal 122 : panji                                                          Pasal 125 : lencana





BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
BAGIAN 1
PENDAPATAN
Pasal 126 : pendapatan
Pasal 127 : iuran dan usaha dana
BAGIAN 2
KEKAYAAN
Pasal 128 : kekayaan
Pasal 129 : pengelola dan pengalihan

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130 : pembubaran

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131 : lain - lain
Pasal 132 : lain – lain

BAB XI
PENUTUP
Pasal 133 : penutup